Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, & interpretasi data tentang kualitas ketua madrasah pada melaksanakan tugasnya menjadi kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara terencana pada periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tadi, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pengajar dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen evaluasi. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya mencakup :Usaha pengembangan madrasah,Pelaksanaan tugas managerialPengembangan kewirausahaan Supervisi pada guru & tenaga kependidikan Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas primer kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan evaluasi komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dievaluasi perempat tahun sekali.
Penilaian kinerja kepala madrasah di MTsN 3 Lebak dilaksanakan pada hari Senin lepas 25 Oktober 2021, bertempat di Aula MTsN 3 Lebak.
MTsN 3 Lebak akan selalu berusaha lebih baik lagi dalam administrasi dan bidang lainnya. Termasuk pelayanan terhadap siswa. Yang mana mereka harus menerima transfer ilmu berdasarkan para pendidik di MTsN 3 Lebak.
Foto Pelaksanaan PKKM di MTsN 3 Lebak
Recent Comments